Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan, awal mula saat Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit krimsus AKP. Bayu Kurniawan bersama anggota nya melakukan patroli cyber ditemukan sebuah group di aplikasi media sosial Line yang melakukan penyebaran video pornografi.
Selanjutnya diketahui bahwa di dalam group tersebut tidak hanya terdapat aktifitas penyebaran video pornografi tetapi ada juga talent yang merupakan para wanita yang masih berusia di bawah umur melakukan jasa video call sex, live show.
Video Mesum Anak Dibawah Umur
Sementara ketua Komisioner KPAI (Komisi perlindungan anak indonesia) Putu Evina menjelaskan mengapresiasi atas keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat yang telah berhasil membongkar prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur
Mereka diduga memperjualbelikan video berkonten pornografi anak dengan sesama jenis atau dikenal dengan video gay kids (VGK). Mereka adalah YUL, 19 tahun, HER alias UHER (30), dan IK (30), dibekuk di tempat berbeda dalam operasi Nataya III.
Didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, ia memaparkan, kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap, berawal dari viralnya video mesum terduga pelaku dengan korban di media sosial/whatsapp group.
Viralnya video mesum tersebut, kemudian dilaporkan orang tua korban ke SPKT Polres Buleleng dan ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku mengakui perbuatannya, menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka.
Atas perbuatannya, Komang AP (19) yang tidak mengaku menyebarkan video mesum tersebut ke media sosial disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (kar,dha)
Dalam video tersebut terlihat seorang remaja perempuan yang membuat posting-an di TikTok. Remaja tersebut tampak bernyanyi dan berjoget, namun dibelakang nya terlihat pasangan remaja yang berada dibatas ranjang. Mereka tampak berduaan serta menutupi tubuh mereka dengan selimut, diduga mereka melakukan perbuatan mesum.
Buleleng, tvOnenews.com - Seorang pemuda di Buleleng, Bali ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Video asusila dengan mantan kekasihnya yang masih di bawah umur ini pun menyebar di media sosial.
"Setelah hubungan antara AP dan Luh bubar, tiba-tiba pada Januari 2023 rekaman video mesumnya bersama Luh menyebar di media social, terutama Whatsapp grup di sekolah korban," ungkap AKP Gede, Rabu (25/1).
Terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (asi/gol) 2ff7e9595c
Comments